Pemilu Presiden 2014 ini membuka
kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk memantau penghitungan suara
yang sudah dilaporkan ke KPU. Saat ini hampir 100% rekapitulasi
suara yang sudah masuk ke situs KPU. Rekapitulasi ini bersumber dari
penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di desa/kelurahan.
Setelah penghitungan suara pada 9 Juli
lalu, KPPS melaporkan hasil penghitungan suara dengan cara mengunggah
(upload) formulir C1 yang telah dipindai (scan) ke
situs KPU.
Bagi kita yang ingin melihat hasilnya,
dapat mengaksesnya melalui: http://pilpres2014.kpu.go.id/,
kemudian klik “Scan C1.” Dari sana anda tinggal memilih
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa.
Setelah itu kita mulai klik “unduh”
di kolom Unduh C1. Bila klik unduh tidak berhasil, kita dapat klik
langsung gambar di kolom “Halaman Gambar Hasil Scan” yang di
bawahnya terdiri dari kolom “01, 02, 03, 04.”
Saya sendiri mencoba memantau dengan
mengambil daerah Prov. DKI Jakarta, Kabupaten/Kota: Jakarta Timur,
Kecamatan: Pulo Gadung, Kelurahan: Pisangan Timur. Di sini saya
mendapatkan jumlah keseluruhan TPS sebanyak 52 TPS.
Dari 52 TPS yang saya pantau, ada 1 TPS
yang menarik perhatian, yaitu di TPS 13. Pada lembar ke-4 form C1,
saya tidak menemukan formulir hasil penghitungan suara yang dipojok
kanan atas tertulis “Lampiran 1 Model C1 PPWP.” Saya justru
menemukan formulir “Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan
Perolehan Suara” yang seharusnya berada di lembar ke-3.
Sekilas, formulir tersebut hampir mirip
dengan yang telah diunggah pada lembar ke-3. Bedanya adalah formulir
tersebut tidak lengkap dalam mengisi lokasi. Hanya tertulis TPS 13.
Sedangkan desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
dibiarkan kosong.
Alhasil saya hanya memperoleh informasi
bahwa total suara sah adalah 414 suara, tanpa ada suara yang tidak
sah/rusak. Tidak ada rincian siapa mendapatkan suara berapa dari
jumlah itu. Sehingga saya tidak memasukkan penghitungan ini ke dalam
keseluruhan total suara (suara sah dan suara tidak sah).
Selain kejanggalan di TPS 13, saya
tidak menemukan kejanggalan lainnya di TPS lain. Semoga temuan
pantauan saya ini dapat segera diklarifikasi oleh KPU agar suara
rakyat tidak hilang sia-sia.
Dan bagi kita yang ingin melakukan
pemantauan, dapat mulai mencobanya dengan cara sederhana ini sambil
menunggu keputusan resmi KPU di tanggal 22 Juli mendatang. Sekaligus
sebagai cara kita dalam mengawal KPU untuk konsisten sebagai
penyelenggara Pemilu yang telah mendapat amanah dari rakyat.
Selamat mencoba, selamat memantau suara
kita!
- 13 Juli 2014 -
lanjut baca..