RTRW 2010-2030: Jalur Sepeda Diloloskan


Jakarta, Kompas - DPRD DKI Jakarta akhirnya memasukkan jalur sepeda dan jalur pejalan kaki dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2010-2030. Selama ini kedua jalur itu dianaktirikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hampir diabaikan lagi untuk 20 tahun mendatang.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis (13/1) di Jakarta Pusat, mengatakan, RTRW sebagai patokan pembangunan 20 tahun mendatang harus memasukkan jalur transportasi nonmesin. Transportasi nonmesin sangat ramah lingkungan dan dapat mengatasi macet.

”Pemprov DKI harus menyediakan jalur sepeda dan jalur pejalan kaki di setiap jalan protokol. Faktor keamanan dan kenyamanan harus dipikirkan oleh DKI,” kata Triwisaksana.

Dengan payung hukum RTRW, Pemprov DKI dipaksa segera mewujudkan jalur sepeda dan jalur pejalan kaki. Selama ini jalur sepeda tidak tersedia dan jalur pejalan kaki diokupasi oleh pedagang kaki lima.

Anggota Koalisi Traffic on Demand, Ahmad Safrudin, mendukung langkah Balegda DPRD itu. Selama ini jalanan Jakarta tidak manusiawi karena hanya mementingkan kendaraan bermotor dan mengesampingkan pengguna sepeda dan pejalan kaki.

Dampaknya, jalanan makin lama makin macet dan polusi udara kian parah.

Di sisi lain, penyediaan jalur sepeda dan jalur pejalan kaki yang layak dapat mendukung pengoperasian angkutan massal. Semua penumpang yang akan menuju atau meninggalkan moda angkutan massal dapat berjalan kaki atau menggunakan sepeda dengan nyaman. Jika hal itu terwujud, program pengurangan kemacetan dengan angkutan massal bakal lebih efektif. (ECA)

Sumber: Kompas, 14 Januari 2011
Foto: kompas.com

1 comment: