Wow, DKI Kaji Tiga Konsep Jalur Sepeda



JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan pesepeda untuk disediakan jalur khusus masih terus dikaji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terlebih usulan tentang jalur sepeda telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerag tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI 2010-2030. Dari kajian tersebut, ada tiga usulan konsep yang terus dimatangkan untuk diterapkan di Ibu Kota.

”Kondisi jalan di DKI sangat terbatas. Pertumbuhan jalan saja hanya 0,01 persen per tahun. Artinya, lahan yang tersisa di sisi ruas jalan minim untuk dibangun sebuah jalur khusus,” kata Muhammad Tauchid, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI, Sabtu (15/1/2011).

Melihat kondisi seperti itu, Tauchid menegaskan, sangat kecil kemungkinan Pemprov DKI membangun jalur khusus sepeda dengan membebaskan lahan. Namun, segala sesuatunya akan diupayakan agar ada jaminan keselamatan dan keamanan bagi pesepeda di Jakarta. ”Kami akan upayakan adanya jalur untuk sepeda sesuai dengan Raperda RTRW 2010-2030 yang sudah dibuat,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, untuk menerapkan usulan dalam Raperda RTRW DKI 2010-2030, pihaknya telah mendapatkan sedikitnya tiga konsep. Konsep tersebut adalah bike path, yakni pemisahan jalur sepeda dari kendaraan bermotor; bike line, yaitu jalur sepeda disatukan dengan kendaraan bermotor; dan bike road, yaitu jalur sepeda yang dibatasi dan dilengkapi marka. Ketiga konsep ini sama-sama memberikan peluang pembangunan jalur khusus untuk pesepeda.

”Idealnya, dengan kondisi lalu lintas di Jakarta saat ini, harus ada penerapan jalur sepeda,” kata Pristono.

Dengan pemisahan jalur antara sepeda dan motor dalam konsep bike path, pesepeda menjadi lebih aman. Sebab, mereka tidak disatukan dengan pengendara motor atau mobil. Sayang, implementasi hal itu sangat tidak mudah.

"Dengan keterbatasan lahan di sisi jalan, sangat tidak dimungkinkan lagi melebarkan jalan khusus bagi sepeda, terutama terkait pembebasan lahan," ujarnya.

Adapun penerapan konsep bike line dimungkinkan asal dilakukan di ruas jalan yang tidak memiliki volume kendaraan tinggi. Hal yang sama juga berlaku pada konsep ketiga.

Menurut Pristono, untuk menentukan konsep mana yang lebih cocok diterapkan di Jakarta, masih harus dilakukan pengkajian desain engineering. Dengan demikian, jalur khusus sepeda ini dapat difungsikan secara optimal.

Raperda RTRW DKI Jakarta 2010-2030 akan dibahas Badan Legislasi Daerah DPRD DKI pada awal Februari. Dalam raperda tersebut diatur mengenai sistem dan jaringan transportasi. Dalam Pasal 17 disebutkan, sistem dan jaringan transportasi terdiri atas darat, laut, dan udara. Salah satu sistem dan jaringan transportasi darat adalah sistem prasarana pedestrian dan sepeda.

Lebih lanjut, dalam Pasal 24 Raperda RTRW DKI 2030 dijelaskan, jalur bagi pedestrian dan pesepeda dikembangkan pada pusat-pusat kegiatan primer dan sekunder serta kawasan transit oriented development. Jalur pedestrian dan pesepeda diintegrasikan dengan jaringan angkutan umum berikut fasilitas pendukung yang memadai dengan memperhitungkan penggunaannya bagi penyandang cacat. Penetapan jalur prioritas pedestrian, jalur sepeda, dan aturan lain yang lebih rinci ditetapkan Gubernur DKI dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Fauzi Bowo sendiri mendukung program pembangunan jalur sepeda mengingat pemakai sepeda di Jakarta semakin banyak seiring dengan menjamurnya komunitas pesepeda. Namun, membangun jalur sepeda tidak mudah karena masih memerlukan kajian mendalam. Hal itu diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menguntungkan semua lapisan masyarakat, baik pemakai kendaraan bermotor, angkutan umum, maupun sepeda.
Editor : Hertanto Soebijoto
Sabtu, 15 Januari 2011 | 14:39 WIB
Sumber
Foto: Jalur sepeda di Bandung, sikodelized.blogspot.com

1 comment: